UU NOMOR 5 TAHUN 2017 |
Dalam rangka melindungi,
memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan
Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan Undang-undang
atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang
atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan
gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau
pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor
R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk
Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut
adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di
Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia
melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Undang-undang
atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menegaskan
bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) mengembangkan
nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c)
memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e)
mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan citra bangsa; g) mewujudkan
masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan
warisan budaya bangsa; dan j) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia,
sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Adapun Objek Pemajuan
Kebudayaan menurut Undang-undang atau UU
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan;
b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f)
teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; dan j)
olahraga· tradisional.
Selengkapnya silahkan
download Undang-undang atau UU Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ---disini.
Demikian informasi tentang Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan semoga bermanfaat. Terima kasih.
Terima kasih atas informasinya nya jangan lupa kunjungi lamanku di https://soaltescpns2018.blogspot.com/
ReplyDelete