Berdasarkan
Pasal 15 Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka
bahwa Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan
Pasal 1 Dalam Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta
didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan
yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan.
PERMENDIKBUD NO0 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN |
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan
bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan
Pasal 13 (1) Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh
pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu
pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat
instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas
instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan
kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata
pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d.
melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil
penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur
penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun
kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil
penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Link
1 Download Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (KlikDisini)
Link
2 Download Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Klik Disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 023 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)