Dalam
rangka memberikan dasar hukum yang jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013
tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah telah menetapkan SK DIRJEN DIKDASMEN tentang Penetapan Sekolah
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Berikut ini salinan SK tersebut.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013 .
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah mengevaluasi satuan pendidikan
yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum
2013;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013;
SK DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
KESATU :
Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana
Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Sekolah Menengah
Pertama pelaksana Kurikulum 2013,
sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA :
Menetapkan Sekolah Menengah
Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran
III keputusan ini.
KEEMPAT :
Menetapkan Sekolah Menengah
Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013,
sebagaimana tercantum dalam
lampiran IV keputusan ini.
KELIMA :
Menetapkan satuan pendidikan
khusus pelaksana Kurikulum 2013,
sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM :
Pengawasan pelaksanaan Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU sampai dengan
Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah bersama dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
KETUJUH :
Biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEDELAPAN
: Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 18 Mei 2016
DIREKTUR
JENDERAL,
TTD.
HAMID
MUHAMMAD
NIP
195905121983111001
Download
lampiran Salinan SK DIRJEN DIKDASMEN Nomor:
305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (Klik disini)
Download
lampiran I Sekolah Dasar (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (Klik disini)
Download
lampiran II Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (Klik disini)
Download
lampiran III Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (Klik disini)
Download
lampiran IV Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (Klik disini)