Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor: 800/3932-BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023
Dalam Pengumuman
dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023/2024 disampaikan
bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan kebutuhan formasi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI
JABATAN :
a. Jumlah
Formasi Jabatan Fungsional Guru adalah 500 (lima ratus) Formasi PPPK;
b. Rincian
formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, dalam pengumuman.
II. PERSYARATAN :
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki
kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik;
4. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau
terlibat politik praktis;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat
Keterangan berkelakuan baik.
III. MEKANISME SELEKSI
a. Mekanisme
Seleksi pemenuhan formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 adalah
sebagai berikut :
1) Penempatan
adalah bagi Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021;
2) Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi
Kerja Sederhana adalah bagi Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non
ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi
yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara. Contoh Soal Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana
3) Seleksi
Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan adalah bagi Pelamar lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi
kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
(a) berpedoman pada:
1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2) Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
3) Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional Guru tahun 2023;
4) Penjelasan
lebih lanjut dapat merujuk pada Buku Petunjuk SSCASN Tahun 2023 untuk PPPK Guru
dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023
Tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN
Tahun 2023.
IV. KATEGORI PELAMAR
a. Kebutuhan Khusus :
• Peserta
yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum
pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
• Peserta
eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
• Guru
non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja
paling rendah 3 (tiga) tahun.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman
dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 dapat dilihat
pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id
2. Seleksi
administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/
3. Pelamaran
lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara
berurutan bagi:
a. pelamar
prioritas;
b. pelamar
Eks THK-II;
c. guru
Non ASN di sekolah Negeri; dan
d. pelamar
pada kebutuhan umum.
VI. DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen
asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di pindai kemudian di
unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size
sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri
dari:
1. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat
lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e
meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat
diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id/);
3. Ijazah
asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan
Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Jika
terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi
berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip
Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi:
melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
5. Pas
foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang
merah.
VII. MASA SANGGAH
1. Pelamar
yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia
seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh
pelamar.
3. Panitia
seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar.
4. Dalam
hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil
seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN
a. Jadwal
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Guru
Memperhatikan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:
No |
|
Kegiatan |
Jadwal |
1. |
Pengumuman Seleksi |
19 September s.d.
3 Oktober 2023 |
|
2. |
Pendaftaran Seleksi |
20 September s.d.
9 Oktober 2023 |
|
3. |
Seleksi Administrasi |
20 September s.d.
12 Oktober 2023 |
|
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
13 s.d. 16 Oktober 2023 |
|
5. |
Masa Sanggah |
|
17 s.d. 19 Oktober 2023 |
6. |
Jawab
Sanggah |
|
17 s.d. 21 Oktober 2023 |
7. |
Pengumuman Pasca Sanggah |
20 s.d. 26 Oktober 2023 |
|
8. |
Penarikan
data final |
27 s.d. 29 Oktober 2023 |
|
9. |
Penjadwalan
Seleksi Kompetensi |
30 Oktober
s.d. 2 November 2023 |
|
10. |
Pengumuman Daftar
Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi Kompetensi |
3 s.d. 6 November 2023 |
|
11. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
8 November
s.d. 2 Desember 2023 |
|
12. |
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan |
13 November
s.d. 4 Desember 2023 |
|
13. |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi |
28 November
s.d. 7 Desember 2023 |
|
14. |
Pengumuman Kelulusan |
4 s.d. 7 Desember 2023 |
|
15. |
Pengisian DRH NI PPPK |
14 Desember
2023 s.d. 12 Januari 2024 |
|
16. |
Usul Penetapan NI
PPPK |
13 Januari s.d.
11 Februari 2024 |
Jadwal Pelaksanaan dapat berubah
sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas dan akan
diumumkan kemudian melalui https//:bkd.bantenprov.go.id
IX DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai
ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 mengacu pada:
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun
Anggaran 2023;
5. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
6. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023;
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik Dalam pendaftaran seleksi Pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional Guru tahun 2023.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB
MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan
dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di
atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada
Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.
X. LAIN-LAIN
1. Seluruh
tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi
Banten Tahun 2023 tidak dipungut biaya;
2. Jika
peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi
ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang
ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta
secara otomatis peserta dianggap gugur;
3. Keputusan
Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tidak
dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
4. Dihimbau
agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan
menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Pemerintah
Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak
melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;
6. Dalam
hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak
sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus
tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP),
maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
7. Pelamar
wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://sscasn.bkn.go.id/ dan/
https://bkd.bantenprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang
dipakai adalah informasi terakhir;
8. Panitia
tidak membuka layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya
selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang
mengatasnamakan Panitia.
Demikian info tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Banten Tahun
2023/2024 ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.