PENGUMUMAN DAN RINCIAN FORMASI PPPK PROVINSI BANTEN TAHUN 2023

Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023


Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor: 800/3932-BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023


Dalam Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023/2024 disampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

 

I. FORMASI JABATAN :

a. Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Guru adalah 500 (lima ratus) Formasi PPPK;

b. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, dalam pengumuman.

 

II. PERSYARATAN :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Surat Keterangan berkelakuan baik.


III. MEKANISME SELEKSI

a. Mekanisme Seleksi pemenuhan formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

1) Penempatan adalah bagi Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021;

2) Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana adalah bagi Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara. Contoh Soal Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana

3) Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan adalah bagi Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

 

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berpedoman pada:

1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

2) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional Guru tahun 2023;

4) Penjelasan lebih lanjut dapat merujuk pada Buku Petunjuk SSCASN Tahun 2023 untuk PPPK Guru dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

  

IV. KATEGORI PELAMAR

a. Kebutuhan Khusus :

• Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

• Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

• Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

3. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

a. pelamar prioritas;

b. pelamar Eks THK-II;

c. guru Non ASN di sekolah Negeri; dan

d. pelamar pada kebutuhan umum.

 

VI. DOKUMEN UNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di pindai kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id/);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi

5. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.

 

VII. MASA SANGGAH

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

  

VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN

a. Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Guru

Memperhatikan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut: 

 

 

 

No

 

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Seleksi

19 September s.d. 3 Oktober 2023

2.

Pendaftaran Seleksi

20 September s.d. 9 Oktober 2023

 

3.

Seleksi Administrasi

20 September s.d. 12 Oktober 2023

 

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

 

13 s.d. 16 Oktober 2023

5.

Masa Sanggah

 

17 s.d. 19 Oktober 2023

 

6.

Jawab Sanggah

 

17 s.d. 21 Oktober 2023

7.

Pengumuman Pasca Sanggah

20 s.d. 26 Oktober 2023

 

8.

Penarikan data final

27 s.d. 29 Oktober 2023

9.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

30 Oktober s.d. 2 November 2023

 

10.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

 

3 s.d. 6 November 2023

11.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

8 November s.d. 2 Desember 2023

 

12.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

 

13 November s.d. 4 Desember 2023

 

13.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

28 November s.d. 7 Desember 2023

14.

Pengumuman Kelulusan

4 s.d. 7 Desember 2023

15.

Pengisian DRH NI PPPK

14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16.

Usul Penetapan NI PPPK

13 Januari s.d. 11 Februari 2024

 

Jadwal Pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas dan akan diumumkan kemudian melalui https//:bkd.bantenprov.go.id

 

IX DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik Dalam pendaftaran seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional Guru tahun 2023.

 

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.

 

X. LAIN-LAIN

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tidak dipungut biaya;

2. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;

3. Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

5. Pemerintah Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;

6. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;

7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://sscasn.bkn.go.id/ dan/ https://bkd.bantenprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;

8. Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia.

 

 



Demikian info tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Banten Tahun 2023/2024 ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

 

= Baca Juga =


2 Comments

  1. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.

    ReplyDelete

  2. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post